Selasa

ANTI KORUPSI

Korupsi hanya dapat dicegah dengan pemberlakuan hukuman mati bagi pejabat pemerintah yang melakukannya, diberlakukan sama untuk koruptor kecil maupun kakap. Uu anti korupsi yg tertahan pengesahannya di dpr harus diganti sgr dengan keppres darurat, karena sebagian oknum disana juga sebagai pelakunya. Koruptor harus masuk kategori sebagai penjahat negara karena telah merusak perekonomian negara dan menyengsarakan rakyat banyak. Diharapkan peraturan tsb tdk berlaku surut tetapi berlaku mulai saat diterapkannya, sehingga tdk spt mengorek tumpukan sampah dan tak berujung pembuktiaanya.
Apa yang telah dilakukan oleh KPK dengan menyadap semua pembicaraannya via telphone cukup efektif dan sangat kuat pembuktiannya. Bayangkan bila kasus jaksa yang tertangkap tangan tidak mempunyai bukti rekamannya tsb, kasus akan dibawa ke awang2, dan bahkan kepala kpk yg berbalik bisa dicopot krn tuduhan pencemaran nama baik yth.
Sekarang bola ada ditangan presiden, apakah benar2 berniat untuk memberantas korupsi yang sangat membebani APBN kita, dan rakyat yang harus menanggung akibatnya dengan pengurangan subsidi disana-sini.